Keterbukaan Peradilan Militer Diharapkan untuk Mewujudkan Keadilan
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menunjukkan kepeduliannya terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Ia mengharapkan agar pengadilan tersebut bisa dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer, ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang,” ujarnya saat menjawab pertanyaan awak media di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/4).
Diketahui bahwa Oditurat Militer II-07 Jakarta telah menyerahkan berkas perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4). Hal ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
TB Hasanuddin, yang akrab disapa Kang TB, menekankan bahwa keterbukaan selama proses peradilan dapat memberikan kontribusi positif dari masyarakat dalam mewujudkan keadilan.
“Nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya,” katanya. Ia juga menilai bahwa keterbukaan sidang akan memungkinkan aparat hukum untuk mengawasi dan menelusuri aktor intelektual dari kasus penyiraman tersebut.
“Makanya saya katakan, kita lihat di peradilan itu, yang penting walaupun peradilan itu sifatnya peradilan militer, sebaiknya terbuka dan diawasi oleh semua,” tambahnya.
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis atau Denma BAIS TNI. Nama-nama mereka berdasarkan berkas perkara antara lain:
- Serda (Mar) Edi Sudarko
- Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
- Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
- Lettu (Pas) Sami Lakka
Oditurat Militer II-Jakarta menerapkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para terdakwa. Pasal-pasal tersebut antara lain:
- Pasal 469 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
- Pasal 468 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
- Pasal 467 Ayat 1 juncto Ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
Pasal 469 Ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 467 Ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras pada 29 April setelah menyesuaikan waktu peradilan lain. Pengadilan ini juga memastikan seluruh terdakwa perkara penyiraman hadir dalam sidang perdana.

Tinggalkan Balasan