Perkembangan Usulan Peningkatan Dana Otsus Aceh
Usulan peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional semakin kuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pembahasan ini kini memasuki tahap krusial dan menunjukkan kesepahaman antara Pemerintah Aceh, DPR RI, serta berbagai pemangku kepentingan daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rangkaian konsultasi dan diskusi penting mengenai perpanjangan dana otsus yang akan berakhir pada tahun 2027. Kesepakatan untuk meningkatkan besaran dana otsus menjadi 2,5 persen dianggap sebagai batas minimal agar dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh.
Ketua Baleg DPR-RI Bob Hasan menyampaikan bahwa dalam draft usulan perubahan UUPA, angka 2,5 persen telah dimasukkan sebagai target peningkatan dana otsus. Ia menegaskan bahwa hal ini cukup mudah untuk direalisasikan, terutama dengan adanya dukungan dari Presiden RI.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) sebelumnya menegaskan bahwa kebutuhan Aceh terhadap dana otsus minimal sebesar 2,5 persen dari DAU nasional sangat penting. Ia menambahkan bahwa meskipun angka tersebut merupakan angka minimal, pihaknya berharap bisa diberikan lebih besar lagi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyampaikan bahwa hasil pembahasan internal menunjukkan bahwa angka 2,5 persen sudah mencapai titik akhir di tingkat pembahasan daerah. Namun, tahapan selanjutnya masih berada di tingkat pemerintah pusat, mengingat sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mengusulkan pengembalian dana otsus ke angka 2 persen.
Baleg DPR RI memastikan komitmennya untuk memperpanjang dana otsus Aceh. Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut telah dicapai dalam pembahasan internal. Ia menambahkan bahwa fokus pembahasan saat ini adalah penentuan besaran dana serta aspek lain yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan kewenangan daerah.
Bob Hasan menilai usulan 2,5 persen sebagai angka yang rasional untuk dikaji lebih lanjut. Ia menekankan bahwa revisi UUPA harus dimaknai secara komprehensif, tidak hanya soal angka, tetapi juga bagaimana keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan.
Baleg DPR RI menargetkan revisi UUPA rampung pada 2026 agar dapat segera diimplementasikan sebelum berakhirnya masa otsus pada 2027. Ahmad Doli Kurnia menegaskan pentingnya percepatan tersebut. “Sehingga tahun ini kita bisa selesaikan dan tahun depan sudah efektif,” ujarnya.
Sejumlah pihak mengingatkan bahwa persoalan utama tidak hanya pada besaran dana, melainkan juga pada tata kelola. Anggota Baleg DPR RI Deddy Sitorus menegaskan pentingnya perencanaan yang terintegrasi. Ia menekankan bahwa tanpa roadmap yang jelas dan sinergi antara provinsi dengan kabupaten/kota, sebesar apa pun dana otsus itu tidak akan pernah cukup untuk membangun Aceh secara berkelanjutan.
Doli bahkan mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengelola dana otsus. “Saya kira harus ada badan khusus yang dilibatkan dalam pengelolaan dana otsus Aceh ini,” ujarnya. Badan tersebut akan mengelola perencanaan hingga evaluasi program.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan arah pembangunan jangka panjang. “Nah, ini yang harus kemudian disusun oleh kita semua, rincian tentang gambaran masa depan Aceh setidaknya 20 tahun yang akan datang.”
Sementara itu, pemerintah pusat menyoroti efektivitas penggunaan dana otsus selama ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa realisasi anggaran belum optimal. Ia merinci bahwa dari total Rp108 triliun dana otsus yang diterima sejak 2008, hanya sekitar Rp89 triliun yang terserap.
Tito menegaskan bahwa masalah utama terletak pada tata kelola. “Artinya ada masalah tata kelola yang kurang baik,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa besarnya dana belum sepenuhnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa dana otsus harus memberikan dampak nyata. “Dana otsus harus benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menopang birokrasi.”

Tinggalkan Balasan