Partai Politik dan Kritik terhadap Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah

Sejumlah partai politik besar di Indonesia, termasuk Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Gerindra, disebut telah sepakat untuk mendorong perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (bupati/wali kota dan gubernur) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengamat demokrasi.

Penolakan terhadap Usulan DPRD dalam Pemilihan Kepala Daerah

Abdul Karim, anggota Dewan Pengawas LAPAR Sulsel dan juga Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam NU Sulsel), menilai usulan tersebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Menurutnya, upaya mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah bentuk penghinaan terhadap kedaulatan rakyat.

“Usulan sejumlah parpol mengalihkan pemilihan kepala daerah ke DPRD adalah usulan negatif yang tidak menghargai rakyat sebagai warga negara yang berdaulat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa rakyat memiliki hak konstitusional untuk memilih calon pemimpinnya secara langsung. “Rakyat punya hak konstitusional berdaulat memilih calon pemimpinnya,” tegasnya.

Alasan Subjektif dari Tokoh Parpol

Menurut Abdul Karim, alasan sejumlah tokoh parpol mengalihkan pemilihan kepala daerah ke DPRD di mata dia sangat subjektif dan bukan alasan jujur. Ia menyoroti keluhan tentang biaya politik pilkada yang dianggap mahal.

“Biaya apa yang dianggap mahal itu? Kalau biaya pelaksanaan pilkada kan itu anggaran negara bukan duit parpol atau kontestan,” jelasnya.

Ia menilai cara bijak dan beradab dalam mengurangi biaya pilkada bukanlah dengan merubah sistem pemilihan yang ada. Namun, ia menyarankan untuk membatasi jumlah pasangan calon agar biaya operasional bisa ditekan.

Potensi Transaksi Gelap

Menurut Abdul Karim, jika DPRD yang memilih calon kepala daerah, potensi transaksi gelap antara parpol di DPRD dengan calon kepala daerah sangat memungkinkan terjadi. “Transaksi gelap itu selain illegal, juga melanggar etika demokrasi, sebab rakyat memilih mereka, lalu mereka menjual suara rakyat pada calon kepala daerah,” ungkapnya.

Ia juga menilai bahwa apa yang dikeluhkan parpol sebetulnya bukan hanya soal biaya pilkada, tetapi lebih pada biaya politik pencalonan dan biaya pemenangan kontestan yang dianggap memberatkan.

Biaya Politik yang Tidak Jujur

“Kalau ini yg dikeluhkan itu kan kesalahan mereka sendiri. Biaya politik pencalonan memang tinggi. Ini pun sebenarnya tidak pernah dibicarakan dengan jujur oleh tokoh parpol diruang publik. Mengapa? Entahlah,” sebut Karim.

Ia menambahkan bahwa uang mahar untuk pencalonan dalam pilkada tak dibenarkan undang-undang. “Yang jelas uang mahar untuk pencalonan dalam pilkada tak dibenarkan undang-undang,” bebernya.

Di sisi lain, Karim juga menganggap selama ini, tidak pernah terdengar pengakuan jujur tokoh parpol menyebutkan pengusungan calon kepala daerah benar-benar gratis. Sebab, bila memang pencalonan kepala daerah selama ini tak gratis kata dia, tentu melanggar etik amanah rakyat.

Masalah Akar dari Biaya Mahal

Lebih lanjut dijelaskan Karim, proses demokrasi sejauh ini kerap diciderai oleh aktor-aktor partai politik itu sendiri. Bukan dari kalangan rakyat atau konstituen. Pemenangan mahal dalam pilkada kata dia, karena biaya itu dipakai untuk menyewa konsultan politik, untuk pencitraan politik, dan untuk menyogok rakyat agar rakyat memilihnya.

Penyebab dari mahalnya biaya pemenangan itu, di mata Karim tidak terlepas dari ketidak percayaan diri maju sebagai calon kepala daerah. “Kalau tak yakin diri, mengapa mau maju sebagai calon? Itulah sebenarnya akar masalah pilkada yg dianggap mahal,” bebernya.

Solusi untuk Mengatasi Keluhan Biaya

Oleh karena itu, mengatasi keluhan biaya mahal politik pilkada, dikatakan Karim, esensinya bukan mengalihkan pilkada langsung ke DPRD. Melainkan membenahi akar persoalan politik biaya tinggi.

“Solusinya adalah patuhi aturan pilkada yang melarang praktek uang mahar dan jangan paksa diri bertarung bila popularitas rendah dan kualitas SDM dangkal, tak masuk akal,” imbuhnya.

Evaluasi Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah

Hal lain yang harusnya dievaluasi adalah bagaimana kualitas kepemimpinan kepala daerah yang selama ini terpilih dari pilkada langsung. “Apakah mereka benar-benar bekerja mensejahterakan warga atau tidak? Kalau tidak, maka metode penjaringan calon kepala daerah oleh parpol harus dibenahi secara menyeluruh,” saran Karim.

“Mereka harus menjaring yang memang punya kemampuan SDM yang layak dan berintegritas agar kelak tak korup,” tuturnya.