Penetapan Status Tersangka terhadap Dua WNA China

Tim kuasa hukum dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah pra-peradilan terkait penetapan status tersangka terhadap inisial WS dan WL oleh Polda Kalimantan Barat. Hal ini dilakukan setelah meninjau secara mendalam rangkaian peristiwa yang terjadi hingga proses penunjukan tersangka.

Menurut kuasa hukum dari dua WNA tersebut, yaitu Wawan Ardianto, pihaknya melakukan pengkajian terhadap seluruh kejadian yang berlangsung sebelum penetapan tersangka. “Kami melakukan pengkajian secara materi dari rangkaian peristiwa terjadi sampai dengan penetapan tersangka,” ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa tim penasehat hukum akan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan peristiwa-peristiwa yang terjadi, untuk menentukan apakah mekanisme pra-peradilan diperlukan atau tidak. Menurutnya, ada mekanisme atau hak-hak tersangka yang diatur dalam KUHP, di mana jika tersangka merasa tidak menerima secara hukum atas penetapan tersangka, maka bisa dilakukan mekanisme pra-peradilan. “Kami ikuti proses tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah hukum,” tambahnya.

Perkembangan Kasus

Diketahui bahwa dua WNA asal Tiongkok inisial WS dan WL, yang merupakan staf teknis PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang melarang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.

Tindak pidana yang dituduhkan kepada keduanya adalah kepemilikan senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana tersebut adalah 10 tahun penjara.

Proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua WNA tersebut dinilai cukup cepat. Kronologisnya, pada tanggal 15 Desember 2025, ada laporan tentang adanya WNA yang diduga melakukan tindak pidana, yakni pengeroyokan dan membawa senjata tajam.

Pada 16 Desember 2025, Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan terhadap empat WNA di Ketapang, Kalbar. Kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Kabupaten Ketapang, Kalbar. Setelah itu, Polda Kalbar melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat WNA tersebut, dan ternyata ada dua WNA yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana.

Penangkapan dan Penahanan

Setelah kejadian tersebut, petugas gabungan Imigrasi, TNI, dan Polri di Ketapang melakukan penyisiran keberadaan kelompok WNA Tiongkok. Akhirnya, 29 WNA Tiongkok yang diduga terlibat diamankan di Imigrasi Ketapang. Sementara 27 WNA Tiongkok lainnya masih diamankan dan diperiksa di Imigrasi Ketapang. Mereka saat ini ditahan dalam rumah detensi Imigrasi (Rudenim).

Dua WNA yang sejak tanggal 24 Desember 2025 telah dilakukan penahanan di Kabupaten Ketapang, kemudian dibawa ke Polda Kalbar bersama dengan penasehat hukum. Di Polda Kalbar, dilakukan tambahan pemeriksaan. Pada 24 Desember 2025, status mereka ditetapkan menjadi tersangka. Pada 25 Desember 2025, penahanan resmi oleh Polda Kalbar dilakukan.

“Kami selama ini mendampingi terus dimulai dari proses berita acara pemeriksaan, pemanggilan saksi, proses penahanan dan penangkapan sampai penetapan tersangka,” kata Wawan Ardianto.