Penjelasan Majelis Hakim Mengenai Sidang Perkara Penghasutan
Di Jakarta, sebuah peristiwa penting terjadi dalam persidangan terkait dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyangkal adanya tindakan walkout selama sidang berlangsung pada Senin (29/12/2025).
Hakim Ketua Harika Nova Yeri menjelaskan bahwa Delpedro telah beberapa kali diperingatkan untuk berperilaku tertib selama persidangan. Ia menyatakan bahwa tidak benar jika hakim melakukan walkout. Yang sebenarnya terjadi adalah bahwa terdakwa sudah diperingatkan agar tidak berbicara karena majelis akan menutup persidangan.
“Tidak benar hakim walkout. Yang betul, Terdakwa sudah diperingatkan untuk tidak bicara karena majelis akan menutup persidangan,” ujar Harika dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025). Ia menegaskan bahwa majelis hakim telah secara resmi menutup persidangan sebelum meninggalkan ruang sidang.
Namun, suara ketukan palu dan pernyataan penutupan sidang tidak terdengar jelas karena tertutup oleh suara dari terdakwa, kuasa hukum, dan pengunjung sidang. “Akhirnya hakim sudah menutup sidang dan mengetuk palu. Namun suara ketua majelis tidak terdengar karena kalah suara dengan miks terdakwa,” kata dia.
Setelah persidangan dinyatakan ditutup, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum (JPU) keluar dari ruang persidangan diiringi sorakan dari pengunjung sidang. Delpedro awalnya meminta kesempatan berbicara kepada majelis hakim untuk menanggapi jawaban JPU atas eksepsinya. Namun, permintaan tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ketika Saudara memberikan tanggapan lagi, Penuntut Umum tentu akan meminta haknya lagi, enggak akan ada kesudahannya. Sementara Hukum Acara mengatur hanya sampai tanggapan Penuntut Umum. Selebihnya adalah kewenangan Majelis Hakim dalam memutus,” jelas hakim.
Saat hakim akan menutup sidang, Delpedro kembali memohon agar diberi kesempatan berbicara. Ia terus berbicara hingga meredam suara majelis hakim dan ketukan palu.
Dakwaan terhadap Delpedro dan Rekannya
Delpedro Marhaen beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025. Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun 24-29 Agustus 2025.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan. Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Unggahan berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa. “(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
“Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya. JPU menilai penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan algoritma melacaknya sebagai topik utama di media sosial.
Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak, untuk terlibat kerusuhan. “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya. Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan