Pemerintah Akan Berikan Sertifikat Halal Gratis untuk UMK pada 2026

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada tahun 2026. Keputusan ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober tahun depan.

“Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis pada tahun 2026,” ujar Haikal dalam pernyataannya.

Program Sertifikat Halal Gratis Tahun 2025

Sebelumnya, pada tahun 2025, pemerintah juga telah memberikan kuota sertifikat halal gratis sebanyak 1,14 juta bagi pelaku UMK yang telah direalisasikan oleh BPJPH. Hingga hari Selasa, sebanyak 10,9 juta produk telah memiliki sertifikat halal dari BPJPH.

Pada tahun 2025 ini, BPJPH terus berupaya memberikan kemudahan pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMK. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan jenis usaha kuliner warung masuk dalam kategori sertifikat halal gratis.

Saat ini, dengan regulasi terbaru tersebut sebanyak 25.002 warung nasi tercatat di Sihalal terdata memperoleh sertifikat halal gratis.

Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Dalam pelaksanaannya, sertifikat halal gratis untuk UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Layanan ini bertujuan untuk memastikan proses pengurusan sertifikat halal dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

Layanan Sertifikat Halal Digital

BPJPH juga menegaskan bahwa pelaksanaan layanan sertifikat halal, baik skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar dilaksanakan secara transparan dengan menggunakan sistem informasi Sihalal sebagai basis layanan digitalnya.

Pelaksanaan sertifikasi halal reguler itu, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dilaksanakan dengan melibatkan aktor layanan di luar BPJPH, di antaranya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Permohonan sertifikat halal tersebut diajukan pelaku usaha ke BPJPH secara digital melalui ptsp.halal.go.id lalu diproses pemeriksaan atau pengujian kehalalan produknya oleh LPH melalui audit auditor halal pada LPH. Kemudian, berdasarkan hasil audit tersebut produk mendapatkan ketetapan kehalalan produk dari Komisi Fatwa MUI. Setelah itu BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara daring.

“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal,” ujar Haikal.