Kasus Penganiayaan di Pulau Buru: Kekecewaan Korban terhadap Penangguhan Tahanan Tersangka
Kasus penganiayaan yang menimpa Hajrawati, seorang korban dalam kasus dugaan kekerasan di Pulau Buru, kembali memicu protes dan kekecewaan. Pasalnya, Jelian Wariaka, tersangka dalam kasus ini, mendapatkan penangguhan tahanan meski baru saja ditahan selama dua hari.
Penangguhan tersebut diberikan dengan alasan kesehatan, yaitu penyakit pada bagian payudara yang diderita oleh tersangka. Namun, korban menilai alasan ini tidak masuk akal dan justru dibuat-buat untuk menghindari proses hukum.
Kekecewaan Hajrawati bukan tanpa dasar. Ia merasa ada sesuatu yang tidak wajar dalam pemberian kelonggaran kepada tersangka. Sebelum resmi ditahan, Jelian Wariaka bahkan sempat diberi izin untuk bepergian ke luar negeri dengan alasan mendampingi orang tua berobat. Hal ini membuat korban semakin curiga bahwa ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada tersangka.
“Apakah Polres Pulau Buru semudah itu bisa dipermainkan oleh tersangka?” tanya Hajrawati dengan nada kecewa.
Aktivitas Tersangka di Media Sosial Memicu Kekhawatiran
Tidak hanya itu, kecurigaan korban semakin bertambah saat melihat aktivitas Jelian Wariaka di media sosial. Dalam beberapa unggahan video, tersangka terlihat segar bugar dan melakukan gerakan goyang ria layaknya orang sehat.
“Katanya sakit, tapi faktanya di media sosial masih bersenang-senang dan bergoyang. Ini benar-benar menciderai rasa keadilan,” ujar Hajrawati dengan nada kesal.
Pengamatan ini membuat korban semakin yakin bahwa alasan kesehatan yang diajukan tersangka adalah palsu. Ia juga menilai bahwa tindakan Polres Pulau Buru dinilai lembek dan mudah memberikan kompensasi kepada tersangka, yang berpotensi mencoreng citra institusi penegak hukum di Indonesia.
Ancaman Melaporkan ke Tingkat Lebih Tinggi
Hajrawati menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam jika transparansi mengenai penangguhan penahanan ini tidak segera diklarifikasi. Ia mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika Polres Pulau Buru tidak menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara ini.
“Jika tidak ada kejelasan dan keadilan atas penangguhan penahanan Jelian Wariaka, saya akan melaporkan Polres Pulau Buru ke Propam Polda Maluku. Bila perlu, saya akan bersurat ke Kompolnas hingga Mabes Polri,” tegasnya.
Tunggu Penjelasan Resmi dari Pihak Berwenang
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Kapolres Pulau Buru terkait dasar pertimbangan medis yang kuat sehingga tersangka bisa mendapatkan penangguhan penahanan dalam waktu singkat.
Cariberita.id telah berupaya mengkonfirmasi Jelian Wariaka dan Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana terkait polemik ini namun belum direspon.
Kasus Penganiayaan yang Menjadi Ujian bagi Polri
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam menjaga perasaan korban yang mencari keadilan.
Sebelumnya, kasus ini sempat menuai sorotan tajam publik lantaran Jelian Wariaka dan Riken Nurlatu sempat menghirup udara bebas meski berstatus tersangka. Akhirnya, keduanya resmi dijebloskan ke sel tahanan sejak Senin (15/12/2025) sore.
Korban, Hajrawati, mengungkapkan bahwa Polres Buru mengambil langkah tegas setelah upaya mediasi menemui jalan buntu. Namun, kedua tersangka tidak ditempatkan di sel yang sama.
Jelian Wariaka (Princes Farah), dititipkan di Rutan Jikumerasa, Namlea. Sedangkan Riken Nurlatu, mendekam di sel tahanan Markas Polres Buru.

Tinggalkan Balasan