Presiden Prabowo Instruksikan Penyusunan Peraturan Pemerintah untuk Menyelesaikan Polemik Perpol 10/2025

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik yang muncul dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah mendapat perhatian publik terkait kemungkinan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga negara.

Perpol 10/2025 menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Dengan adanya perbedaan tersebut, pemerintah memilih instrumen regulasi yang lebih luas, yaitu PP, sebagai bentuk solusi.

Arahan Presiden Jadi Dasar Penyusunan PP

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa arahan Presiden Prabowo menjadi dasar dalam penyusunan PP. Ia menegaskan bahwa PP akan mencakup semua instansi, kementerian, dan lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Yusril bersama para pemangku kepentingan menggelar rapat yang dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Hasil pertemuan tersebut menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Dasar Hukum dalam Penyusunan Regulasi Baru

Menurut Yusril, dasar hukum penyusunan regulasi baru adalah ketentuan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, namun dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

“Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Alasan Pemilihan Instrumen PP

Yusril menegaskan bahwa Perpol memiliki keterbatasan karena hanya mengatur lingkup internal Polri. Sementara penempatan polisi aktif di jabatan sipil melibatkan institusi di luar Polri dan harus selaras dengan UU ASN serta UU Polri.

“Kalau Peraturan Kapolri, tentu scope-nya terbatas internal Kapolri. Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah,” lanjutnya.

Ia menilai penerbitan PP mendesak agar pelaksanaan ketentuan dalam UU Polri dan UU ASN memiliki payung hukum yang komprehensif.

Draf Awal Disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Setneg

Pemerintah menyebut draf awal RPP telah disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Sekretariat Negara. Draf tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan lintas kementerian oleh Kemenko Hukum dan Kementerian Hukum.

“Insya Allah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum. Kebetulan Wamenkum, Pak Eddy, hadir hari ini,” tutur Yusril.

PP Jadi Solusi Kisruh Rangkap Jabatan

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai penerbitan PP akan menjadi solusi atas kisruh Perpol 10/2025. Ia berharap regulasi tersebut dapat terbit pada Januari 2026.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan dan lain-lain sebagainya,” kata Jimly.

Jimly menambahkan, penyusunan RPP akan diprakarsai oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Hukum, dengan melibatkan Tim Reformasi Polri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami bantu gitu sebagai Komisi Percepatan Reformasi dan bahkan juga dari BKN akan berkolaborasi semua instansi terkait. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” ujarnya.