Kritik terhadap Skema PPPK Dosen

Forum Komunikasi Dosen PPPK Indonesia (FKDPI) kembali menyuarakan kekhawatiran terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dianggap membatasi karier dosen. Mereka menilai bahwa sistem ini tidak hanya menghambat kenaikan jabatan fungsional, tetapi juga membatasi peluang pengembangan kompetensi melalui studi lanjut seperti S3.

Masalah Karier dan Jabatan Dosen PPPK

Dosen PPPK saat ini dianggap menghadapi berbagai hambatan dalam pengembangan karier. Hal ini mencakup kesulitan dalam kenaikan pangkat, keterbatasan akses ke jabatan non-akademik tertentu, serta larangan untuk mengikuti studi lanjut. Menurut FKDPI, regulasi yang ada saat ini telah menjadi “belenggu” bagi perkembangan pendidikan tinggi nasional.

“Karena banyaknya aturan yang membatasi, Dosen PPPK tidak bisa melakukan pengembangan karier secara optimal. Artinya, skema ini gagal dan tidak cocok diterapkan pada profesi dosen,” ujar Ketua FKDPI, Anwar Marasabesy.

Tuntutan Perubahan Status PPPK Menjadi PNS

FKDPI mendesak pemerintah untuk segera mengalihkan status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes umum atau melalui skema khusus. Mereka menegaskan bahwa para dosen PPPK telah melewati seleksi CAT yang ketat setara dengan CPNS pada saat rekrutmen.

“Jika tes tetap diwajibkan, pemerintah harus menyediakan skema tes khusus (pemutihan) agar dosen yang telah mengabdi tidak kehilangan posisinya hanya karena persoalan teknis,” kata Anwar.

Kritik terhadap UU ASN Sistem Merit

FKDPI juga mengkritik keras penerapan UU ASN sistem merit yang dinilai setengah hati. Mereka menilai bahwa tugas dan kinerja dosen PPPK sama persis dengan PNS yang sama-sama melaksanakan Tri-Darma, namun hak pengembangan kariernya dibedakan.

“Dalam satu atap UU ASN, tercipta kasta ‘anak tiri’ (PPPK) dan ‘anak kandung’ (PNS). Ini ketidakadilan yang nyata,” ujar Anwar.

Harapan terhadap Pemerintah

FKDPI menaruh harapan besar agar pemerintah segera merespons keresahan tenaga PPPK. Mereka menilai bahwa penyelesaian polemik regulasi PPPK Dosen bukan sekadar tuntutan kesejahteraan, melainkan pembuktian apakah negara benar-benar serius mencetak SDM Unggul atau hanya berhenti pada jargon politik semata.

“Kami meyakini bangsa ini akan maju dan besar jika kita saling membesarkan, bukan saling mengecilkan, apalagi mengucilkan. Sikap diskriminatif tersebut sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan kita berbangsa dan bernegara,” tutup Anwar.

Langkah Konkret dari Pemerintah

Pada Agustus 2025 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, bertemu Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Pertemuan tersebut membahas penguatan SDM dosen dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan tinggi.

Dalam pemenuhan SDM pendidikan tinggi, dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui formasi khusus sesuai Perpres No. 10/2016. Penguatan posisi dosen dan tenaga Pendidikan pada PTN Baru juga diatur dalam PermenPANRB 6/2024.

PermenPANRB tersebut memungkinkan mereka memenuhi persyaratan guna menduduki jenjang jabatan lebih tinggi. “Terkait usulan mendudukan jabatan di kampus, tentu saja boleh, asal Kemendiktisaintek mengajukan formasi bahwa jabatan tersebut bisa diisi PPPK. Jadi kami juga bisa mengontrol jabatan-jabatan PPPK,” ujar Rini.

Tindak Lanjut dari Kemendiktisaintek

Mendiktisaintek Brian mengaku sejalan dengan Menteri PANRB. Pihaknya bersama Kementerian PANRB akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait skema dosen dan tenaga pendidik menempati jabatan tertentu pada perguruan tinggi. Kemendiktisaintek juga tengah menyusun rancangan Keputusan Mendiktisaintek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

“Kami sejalan dengan Menteri PANRB, untuk aturan terkait jabatan tinggi bagi PPPK akan kami bahas lebih lanjut lagi,” jelasnya.