Sidang Etik Terhadap Enam Polisi Terkait Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata

Propam Mabes Polri telah menggelar sidang etik terhadap enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua orang mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan bahwa gelar perkara dilakukan di Mabes Polri pada hari ini (17/12/2025). Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut sudah diterima dan akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Proses Sidang Etik Setelah Pemberkasan Selesai

Sidang etik digelar setelah pemberkasan Kode Etik Profesi Polri selesai. Enam polisi dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri terdiri dari JLA, RGW, IAB, BN, dan AN dengan pangkat Bripda, serta IAM dengan pangkat Brigadir. Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa proses sidang etik dilakukan setelah pemberkasan Kode Etik Profesi Polri selesai.

“Rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Trunoyudo saat dihubungi di Polda Metro, Jumat (12/12).

Peristiwa Awal Pengeroyokan

Pengeroyokan bermula saat kedua mata elang menghentikan motor yang dikendarai oleh anggota kepolisian di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis (11/12) sore. Menurut Trunoyudo, kendaraan tersebut memang digunakan oleh anggota polisi, sehingga menjadi dasar terjadinya peristiwa tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana keterlibatan keenam anggota yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengeroyokan tersebut.

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Dalam kasus ini, para tersangka terancam dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal ini mewajibkan anggota menaati dan menghormati norma hukum.

Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut. Di sisi lain, keenam anggota Polri itu juga dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” jelas Trunoyudo.

Dampak Finansial dari Kasus Ini

Kasus pengeroyokan ini menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp1,2 miliar. Penyidikan terhadap enam polisi yang menjadi tersangka pengeroyokan mata elang di Kalibata sedang berlangsung. Sidang etik terhadap keenam anggota tersebut akan digelar pekan depan. Hal ini menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi kepolisian.