Sejumlah remaja anggota baru komunitas pecinta alam di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), diduga mengalami kekerasan saat mengikuti orientasi penerimaan anggota baru. Kejadian ini memantik sorotan dari Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, yang mendesak proses hukum atas kasus tersebut.

Hadrian menegaskan pentingnya menciptakan ruang aman bagi anak dan remaja dalam setiap kegiatan, termasuk komunitas nonformal. “Kami mendukung proses hukum yang telah dilakukan Polres Bitung dan mengingatkan semua pihak bahwa kegiatan apa pun yang melibatkan anak dan remaja harus menjadi ruang yang aman untuk pengembangan diri, bukan tempat praktik kekerasan diwariskan,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Dorongan Evaluasi Mekanisme dan Pendidikan Karakter

Menurut Hadrian, pendidikan karakter tidak hanya tugas sekolah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Ia mendorong komunitas pecinta alam dan organisasi nonformal lain untuk mengevaluasi mekanisme penerimaan anggota dan menghapus segala bentuk perpeloncoan serta kekerasan.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan perlu diperkuat untuk memastikan kegiatan yang melibatkan peserta didik benar-benar membangun karakter berintegritas dan menghargai harkat martabat manusia,” kata Hadrian.

Peristiwa Kekerasan Saat Orientasi

Kasus kekerasan terjadi saat orientasi komunitas pecinta alam Himpunan Penjelajah Alam Terbuka Spizaetus (Himpasus) Bitung di Gunung Dua Sudara pada 26-28 September 2025. Salah satu korban, AA (16), mengaku ditampar bergiliran oleh sekitar 10 seniornya.

Kuasa hukum keluarga korban, Bili Ladi, menjelaskan, “Menurut korban, lebih dari 10 orang memukul secara bergantian, tapi yang terekam hanya dua karena mata korban ditutup sehingga tidak berani membuka.” AA mengikuti orientasi dengan izin orang tua dan mendapat dukungan karena sejak SMP sudah hobi mendaki, serta sebagai persiapan masuk TNI.

Penyelidikan Polres Bitung

Kasi Humas Polres Minahasa, Iptu Abdul Natip Anggai, menyampaikan kasus ini masih dalam penyelidikan. “Kasusnya sedang ditangani Satreskrim. Saat ini sedang pendalaman untuk proses hukum sesuai ketentuan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).