Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA tahun 2025 masih dibuka hingga pekan ini. Bagi para pelajar yang belum melakukan registrasi, kesempatan terakhir segera manfaatkan pendaftaran secara daring melalui situs resmi Kemendikdasmen.
Informasi seputar batas akhir pendaftaran dan tata cara mengikuti TKA menjadi hal penting agar tak melewatkan kesempatan ini. Berikut rincian resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen).
Penutupan Pendaftaran TKA SMA 2025
Menurut pengumuman resmi Kemendikdasmen, proses pendaftaran TKA SMA tahun 2025 akan ditutup pada 5 Oktober 2025. Calon peserta dapat melakukan registrasi melalui alamat tka.kemendikdasmen.go.id.
Pelaksanaan TKA SMA dan SMK sederajat dijadwalkan berlangsung pada tanggal 1 hingga 9 November 2025. Hasil tes akan diumumkan pada awal tahun berikutnya, yaitu Januari 2026.
Cara Mendaftar TKA 2025
- Satuan pendidikan mendaftarkan siswa ke sistem di tka.kemendikdasmen.go.id.
- Siswa menerima surat pernyataan pendaftaran TKA dari sekolah.
- Siswa mengisi formulir data dan memilih dua mata pelajaran pilihan. Khusus untuk siswa SMK, wajib memilih mata pelajaran Kewirausahaan sebagai pilihan pertama, sedangkan pilihan kedua bebas.
- Siswa wajib memberitahu orang tua terkait keikutsertaan dalam TKA.
- Orang tua menandatangani surat pernyataan pendaftaran TKA.
- Satuan pendidikan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS), yang kemudian dicek oleh sekolah dan siswa.
- Setelah verifikasi, satuan pendidikan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan kartu peserta.
- Setelah pendaftaran final, siswa dapat mengikuti pelaksanaan TKA.
Syarat Peserta TKA
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, berikut syarat calon peserta TKA:
- Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.
- Murid kelas 6 SD/MI atau setara pada jalur formal.
- Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau setara pada jalur nonformal.
- Murid berada pada semester terakhir akhir program SD/MI dengan laporan hasil belajar kelas V dan semester gasal kelas VI.
- Murid kelas 9 SMP/MTs atau setara pada jalur formal.
- Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau setara pada jalur nonformal.
- Murid berada pada semester terakhir akhir program SMP/MTs dengan laporan hasil belajar tiap kelas.
- Murid kelas 12 SMA/MA atau setara jalur formal.
- Murid kelas 12 SMK/MAK program 3 tahun dan kelas 13 SMK program 4 tahun.
- Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau setara jalur nonformal.
- Murid berada pada semester terakhir akhir program SMA/MA dan SMK/MAK dengan laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal sampai kelas 11 semester genap (untuk SMK 4 tahun sampai kelas 12 semester genap).
- Murid berkebutuhan khusus diperbolehkan mengikuti TKA selama tidak mengalami hambatan intelektual.

Tinggalkan Balasan