Ketidakpuasan seorang mantan sekuriti berinisial CH (26) atas keputusan perusahaan yang tidak memperpanjang kontrak kerjanya berujung pada aksi perusakan pabrik di Serang, Banten. Kejadian ini menarik perhatian aparat kepolisian setelah CH bersama tiga rekannya kembali ke tempat kerjanya yang lama dengan membawa senjata tajam untuk melakukan tindakan anarkis.
CH, yang akrab disapa Cucu, awalnya diberitahu oleh manajemen pabrik bahwa masa kontraknya sebagai sekuriti telah berakhir. Setelah menerima kabar tersebut, Cucu langsung meninggalkan area perusahaan dengan perasaan kecewa dan kecewa atas keputusan itu.
Didampingi Tiga Teman, Cucu Kembali dan Rusak Pabrik
Menurut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Cucu yang berdomisili di Cangketek, Desa Bandung, Kabupaten Serang, membawa tiga temannya yakni KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), dan WH alias Wahyu (27) untuk kembali ke pabrik dan melakukan perusakan. Ketiganya membawa senjata tajam saat melakukan aksi tersebut.
“Setelah berada di dalam perusahaan, tersangka bersama-sama melakukan perusakan. Kerugian yang dialami pihak perusahaan diperkirakan mencapai Rp30 juta,” ujar AKBP Condro, Kamis (2/10/2025).
Polisi Tangkap Empat Pelaku Tanpa Perlawanan
Pihak perusahaan segera melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Serang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
“Motif pelaku adalah rasa kesal karena diberhentikan dari pekerjaan. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” jelas Kapolres Serang.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan