Sebuah video viral memperlihatkan momen mobil berwarna putih dihancurkan oleh sekelompok massa di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Peristiwa itu dikaitkan dengan teriakan ‘maling’ yang diarahkan kepada pengemudi mobil tersebut, memicu kericuhan di lokasi.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, memberikan klarifikasi terkait kejadian yang berlangsung pada Rabu malam, 1 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa insiden itu bermula dari konflik antara pengemudi mobil berinisial F dengan seorang pria bernama S yang meneriakinya maling.

Perusakan Mobil dan Laporan Polisi

Menurut Made, ada dua kasus yang saling terkait dalam peristiwa ini. Pertama, mobil yang dikendarai F dirusak oleh S bersama sejumlah rekannya. F kemudian melaporkan S atas dugaan perusakan kendaraan.

Peristiwa perusakan terjadi sekitar pukul 20.48 WIB saat F berhenti di pinggir Jalan Margonda untuk beristirahat dan minum kopi. Saat itu, S dan kawan-kawannya mendekati F untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di antara mereka. Namun, F memilih melarikan diri sehingga S meneriakkan kata ‘maling’ kepada F.

“Setelah pelapor (F) beranjak pergi, terlapor (S) langsung berteriak ‘maling’ kepada pelapor (F). Lalu banyak masyarakat yang menghampiri pelapor dan pelapor sempat berhenti untuk mengatakan ‘selesaikan masalah tersebut di Polres saja’,” ujar Made.

Situasi pun memanas dan massa yang terpancing emosi merusak mobil milik F. Kaca mobil pecah, dan F mengalami luka di bagian mata kiri. Kerugian yang dialami F berupa kerusakan satu unit mobil dan luka fisik. Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dugaan Penipuan dan Laporan Balasan

Di sisi lain, S juga melaporkan F atas dugaan penipuan. S menuduh F yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) telah menjanjikan bantuan untuk memulangkan anak S dari Kamboja dengan imbalan sejumlah uang.

Namun, janji itu tidak ditepati. “F tidak bisa mengembalikan uang S dan hanya janji-janji saja serta F tidak bisa dihubungi,” jelas Made.

Pada pukul 22.00 WIB, S bersama rekannya melihat F kembali di Jalan Margonda dan menegurnya. F pun panik dan melarikan diri hingga dikejar oleh S yang berteriak agar pengendara lain turut membantu menghentikan mobil tersebut. F akhirnya diberhentikan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saat F diserahkan ke piket Reskrim, terdapat luka memar pada mata kiri yang diduga akibat pukulan dari S. Selain itu, mobil F juga mengalami kerusakan yang dilakukan oleh masyarakat yang ikut menghentikan mobil F,” tambah Made.

Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Setelah kedua pihak berada di kantor polisi, mereka sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keduanya pun mencabut laporan masing-masing agar tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

“Disepakati RJ, masing-masing tidak lagi melanjutkan kasusnya,” tutup Made.