Jakarta – Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kementerian Sosial (Kemensos), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Dalam konferensi pers yang digelar di Acacia Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2025), Edi mengklaim dirinya hanyalah korban yang menjalankan perintah mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara.
“Kami sudah sampaikan perkembangan ini melalui Pak Sekjen kepada Pak Menteri,” ujar Edi Suharto. Ia juga menyebut dukungan dari Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak alias Gus Ipul, yang meminta agar kasus ini dihadapi dengan tenang dan yakin bahwa Edi tidak menerima keuntungan apapun dan tidak terlibat pelanggaran aturan.
Pengakuan Edi Suharto: Ikut Perintah Juliari Batubara
Edi menjelaskan bahwa awal kasus ini bermula saat Juliari Batubara memanggil sejumlah pejabat Kemensos dalam rapat pimpinan. Dalam rapat tersebut, Juliari menginstruksikan penyaluran bantuan beras dari Bulog untuk 10 juta keluarga miskin guna meringankan beban sosial selama pandemi COVID-19.
“Penugasan yang disampaikan Pak Juliari tidak sesuai dengan tugas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Sosial (Dayasos), melainkan seharusnya ke Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos). Saya sudah menyampaikan keberatan kepada Pak Juliari, namun beliau tetap memaksa,” terang Edi.
Penolakan Transporter dan Penggunaan Perusahaan Milik Teman Juliari
Edi mengaku menolak adanya peran transporter dalam distribusi bansos. Ia bahkan mengirim surat dua kali ke Bulog agar Bulog tidak hanya menyiapkan beras, tetapi juga menjadi transporter langsung ke keluarga penerima manfaat. Namun, Bulog hanya bersedia menyalurkan sampai tingkat desa atau kelurahan.
“Pak Juliari bersikeras agar ada transporter yang mengantarkan beras sampai ke tingkat RT atau RW,” tambah Edi. Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan transporter yang terlibat adalah PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), yang menurut Juliari adalah milik temannya. Perusahaan ini juga terkait dengan Rudy Tanoesoedibjo, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Perintah WhatsApp yang Menguntungkan Transporter
Edi membeberkan bahwa Juliari menentukan bobot 80% untuk harga dan 20% untuk penilaian lain dalam proses pembelian jasa transporter. Selain itu, Juliari mengirim pesan WhatsApp yang memerintahkan agar aturan pengiriman beras dibuat tidak terlalu berat agar tidak menyulitkan pelaksanaan di lapangan, yang dinilai menguntungkan transporter dalam distribusi bansos.
“Isi pesan WhatsApp Pak Juliari pada intinya sangat menguntungkan transporter,” ujar Edi.
Permohonan Keadilan dan Penegasan Hanya Menjalankan Perintah
Edi menegaskan bahwa yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus korupsi ini adalah Juliari Batubara, bukan dirinya. Ia memohon keadilan dan berharap dibebaskan dari proses hukum karena merasa sebagai korban yang hanya menjalankan perintah jabatan.
“Saya tidak pernah menerima apa-apa dan tidak punya niat memperkaya diri maupun orang lain,” ujarnya. Edi juga menyatakan telah menjaga integritas selama lebih dari 30 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemensos.
Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos 2020
KPK mengumumkan pada Agustus 2025 bahwa ada lima tersangka baru dalam kasus korupsi bansos Kemensos tahun 2020, termasuk Edi Suharto. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan perusahaan besar yang diduga bermain dalam skema korupsi distribusi bantuan sosial di tengah pandemi.

Tinggalkan Balasan