Hong Kong menjadi magnet bagi ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena tawaran upah yang jauh lebih tinggi dibandingkan di dalam negeri. Namun, di balik peluang tersebut, sejumlah PMI kerap menghadapi persoalan hukum yang memprihatinkan selama bekerja di wilayah ini.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong mencatat ada sekitar 180 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) tinggal di sana, dengan 160 ribu di antaranya merupakan PMI. Mayoritas besar dari mereka adalah perempuan yang bekerja di sektor informal.
Rendahnya Tingkat Pendidikan Jadi Faktor Utama
Konsul Jenderal KJRI Hong Kong, Yul Edison, menyatakan bahwa faktor pendidikan menjadi salah satu akar permasalahan yang menyebabkan PMI mudah terjerat kasus hukum. Sebanyak 60 persen PMI adalah lulusan Sekolah Dasar (SD), sementara 30 persen lainnya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Mereka sangat polos dan rentan menjadi korban penipuan atau eksploitasi oleh pihak lain,” ungkap Yul Edison. Tingkat pendidikan yang minim ini membuat mereka kurang siap menghadapi situasi hukum di luar negeri.
Masalah Prosedur Masuk dan Overstay
Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong, Henry Yoseph Kindangen, menambahkan bahwa masalah hukum tidak semata-mata disebabkan oleh latar belakang pendidikan. Faktor prosedur masuk Hong Kong yang tidak sesuai aturan juga memperburuk kondisi PMI.
“Beberapa PMI masuk secara ilegal melalui oknum tertentu. Selain itu, banyak yang memilih untuk tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan,” jelas Yoseph. Situasi overstay ini membuka peluang PMI terlibat dalam berbagai masalah hukum karena kurangnya pemahaman tentang aturan setempat.
Kebutuhan Pemahaman Hukum yang Lebih Baik
Menurut Yoseph, ketidaktahuan PMI terhadap hukum di Hong Kong menjadi masalah yang serius. Mereka sering kali tidak memahami konsekuensi dari tindakan yang dianggap melanggar hukum.
“Tanpa pengalaman dan pengetahuan, mereka mudah terjerumus ke dalam masalah hukum. Hukum tidak melihat latar belakang, yang penting adalah perbuatan yang melanggar,” tegasnya.
Untuk itu, KJRI dan pihak kejaksaan terus berupaya memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada PMI agar mereka lebih siap menghadapi kehidupan dan aturan di Hong Kong.

Tinggalkan Balasan